Top Ad unit 728 × 90

Gatot Perintahkan Pimpinan SKPD Hukum Disiplin PNS Mangkir

Medan-andalas Hari pertama kerja setelah libur Tahun Baru 2013 dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Rabu (2/1) berlangsung relatif normal dengan tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 97,29 persen atau naik 2,29 persen dibanding libur Natal 2012 dan cuti bersama yang sekitar 95 persen.

"Terhadap PNS yang mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST segera minta laporannya dan pimpinan unit kerjanya agar segera memberikan sanksi, dan terhadap pejabat struktural Gubsu yang akan menjatuhkan sanksinya," ujar Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM menjawab wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Rabu (2/1).

Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut H Suherman, Inspektur Wilayah Provinsi Sumut H Dzaili Azwar, Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen dan dan Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut DR Kaiman Turnip MSi,  Sekdaprovsu menjelaskan laporan tingkat kehadiran tersebut merupakan lingkup 51 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprovsu yang totalnya 7108 PNS tidak termasuk yang di unit pelaksana teknis (UPT).

Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut terangkum dari 7.108 PNS Pemprovsu yang hadir 97,29 persen pada hari pertama kerja sedangkan yang ditolerir adalah yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit.

"Dengan begitu tercatat yang tidak hadir 2,71 persen. Sejauh ini dari jumlah mangkir tersebut masih dipelajari apakah ada pejabat struktural, dan apakah semuanya merupakan staf atau PNS non struktural," jelas Sekdaprovsu seraya mengemukakan terhadap PNS mangkir ini akan dijatuhkan hukuman disiplin.

Sehubungan itu, lanjutnya, Plt Gubsu telah memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS non struktural.

Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi bahwa terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama dijatuhi sanksi hukuman disiplin setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada 2 Januari 2013 tanpa keterangan maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sebagaimana tersebut dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.

Usai apel, Gatot menjelaskan  secara kasat mata saat apel pagi terlihat tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Sumut semakin membaik. Hampir semua SKPD terlihat hadir apel dan terbukti pula lewat laporan absensi.

"Kalau dilihat, tampak kehadiran PNS cukup baik, hal itu menunjukan tingkat kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin PNS di lingkungan Pemprov itu semakin meningkat," ujarnya.(WAN)


_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Gatot Perintahkan Pimpinan SKPD Hukum Disiplin PNS Mangkir Reviewed by PKS Deli Serdang on 1/04/2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPD PKS Deli Serdang © 2014 - 2015
Powered By Blogger | Jasa Web Galang

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.