Sumut Siapkan Sanksi PNS Mangkir
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho meminta
laporan pada pimpinan unit kerja terhadap pegawai negeri sipil (PNS)
yang mangkir setelah libur tahun baru 2013 untuk diberikan sanksi
disiplin.
"Sudah disiapkan sanksi, juga terhadap pejabat struktural yang tidak hadir saat jam kerja," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, H Nurdin Lubis mengutip pernyataan Plt Gubernur Sumut, di Medan, Kamis.
Hari pertama kerja setelah libur tahun Baru 2013 dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/1) berlangsung relatif normal dengan tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 97,29 persen atau naik 2,29 persen dibanding libur Natal 2012 dan cuti bersama yang sekitar 95 persen.
Tingkat kehadiran tersebut merupakan lingkup 51 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang totalnya 7.108 PNS tidak termasuk yang di unit pelaksana teknis (UPT).
Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut terangkum dari 7.108 PNS Pemprov Sumut yang hadir 97,29 persen pada hari pertama kerja, sedangkan yang ditolerir adalah yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit.
"Dengan demikian tercatat yang tidak hadir 2,71 persen. Sejauh ini dari jumlah yang mangkir tersebut masih dipelajari apakah ada pejabat struktural.Dan apakah semuanya merupakan staf atau PNS non struktural," ucap Nurdin.
Sehubungan dengan itu, katanya, Plt Gubernur Sumut telah memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS non struktural.
Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama.Sanksi hukuman disiplin tersebut, setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada 2 Januari 2013 tanpa keterangan, maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sebagaimana Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
Usai apel, Gatot menjelaskan secara kasat mata saat apel pagi terlihat tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Sumut semakin membaik.Hampir semua SKPD terlihat hadir apel dan terbukti pula lewat laporan absensi.
"Kalau dilihat, tampak kehadiran PNS cukup baik, hal itu menunjukan tingkat kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin PNS di lingkungan Pemprov itu semakin meningkat," kata Gatot. (ant/as)
"Sudah disiapkan sanksi, juga terhadap pejabat struktural yang tidak hadir saat jam kerja," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, H Nurdin Lubis mengutip pernyataan Plt Gubernur Sumut, di Medan, Kamis.
Hari pertama kerja setelah libur tahun Baru 2013 dan cuti bersama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/1) berlangsung relatif normal dengan tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) 97,29 persen atau naik 2,29 persen dibanding libur Natal 2012 dan cuti bersama yang sekitar 95 persen.
Tingkat kehadiran tersebut merupakan lingkup 51 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang totalnya 7.108 PNS tidak termasuk yang di unit pelaksana teknis (UPT).
Berdasarkan rekapitulasi BKD Provinsi Sumut terangkum dari 7.108 PNS Pemprov Sumut yang hadir 97,29 persen pada hari pertama kerja, sedangkan yang ditolerir adalah yang cuti, izin, tugas luar, tugas belajar dan sakit.
"Dengan demikian tercatat yang tidak hadir 2,71 persen. Sejauh ini dari jumlah yang mangkir tersebut masih dipelajari apakah ada pejabat struktural.Dan apakah semuanya merupakan staf atau PNS non struktural," ucap Nurdin.
Sehubungan dengan itu, katanya, Plt Gubernur Sumut telah memerintahkan kepada masing-masing SKPD yang pada instansi atau unit kerjanya masih terdapat PNS yang tidak mengikuti apel atau tidak hadir melaksanakan tugas dinas tersebut agar memberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS non struktural.
Selanjutnya juga diperintahkan untuk diinventarisasi terhadap PNS yang pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam kesalahan yang sama.Sanksi hukuman disiplin tersebut, setingkat lebih berat dari sebelumnya dan prosesnya sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas pada 2 Januari 2013 tanpa keterangan, maka selain dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana yang dinyatakan tadi juga dilakukan pemotongan tambahan penghasilan sebesar 3 persen selama satu hari sebagaimana Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012.
Usai apel, Gatot menjelaskan secara kasat mata saat apel pagi terlihat tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Sumut semakin membaik.Hampir semua SKPD terlihat hadir apel dan terbukti pula lewat laporan absensi.
"Kalau dilihat, tampak kehadiran PNS cukup baik, hal itu menunjukan tingkat kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin PNS di lingkungan Pemprov itu semakin meningkat," kata Gatot. (ant/as)
_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Sumut Siapkan Sanksi PNS Mangkir
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/03/2013
Rating:
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/03/2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar