Gulirkan Reformasi DPR, PKS Inginkan Eksistensi dan Kewenangan Banggar Direvisi Total
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat adanya revisi
terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD. Salah satu poin yang harus diubah adalah pengurangan kewenangan
Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat.
”Saya setuju sekali dilakukan reformasi agar wajah DPR lebih baik lagi,”
kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan,
Senin, 7 Januari 2013. Menurut dia, revisi Undang-Undang MD3 harus
menjadi pintu masuk bagi reformasi di tubuh Dewan.
Menurut Hidayat, reformasi tidak hanya soal pengurangan kewenangan Badan
Anggaran. Bahkan, kata dia, eksistensi Badan Anggaran juga mesti
ditinjau kembali. Salah satunya adalah anggota Badan Anggaran yang
kebanyakan merupakan bendahara partai politik. "Bagaimana teknis usulan
PKS, kami akan kaji di tingkat internal,” ujarnya.
Beberapa persoalan lain yang menjadi kajian PKS adalah mengenai apakah
pimpinan DPR akan menjadi juru bicara lembaga serta mengenai hubungan
dengan Sekretariat Jenderal. Menurut dia, langkah ini merupakan upaya
untuk menghadirkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR.
"Intinya bagaimana rakyat kembali percaya,” ujar dia. [TEMPO]
_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Gulirkan Reformasi DPR, PKS Inginkan Eksistensi dan Kewenangan Banggar Direvisi Total
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/08/2013
Rating:
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/08/2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar