Presiden Tunjuk Gatot dan Atut Pimpin Dewan Kawasan KEK Sumut dan Banten
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor
40 Tahun 2012 tertanggal 27 Desember 2012, telah menunjuk Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho sebagai Ketua Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumatera Utara.
Sementara melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Presiden SBY juga menunjuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai Ketua Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banten terhitung tanggal yang sama, 27 Desember 2012.
Sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan KEK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho didampingi oleh Bupati Simalungun JR Saragih sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan 9 pejabat lainnya sebagai anggota, yaitu: 1. Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM; 2. Kakanwil Bea dan Cukai Sumut; 3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun; 4. Kepala Kantor Imigrasi Medan; 5.Kepala Bappeda Sumut; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut;7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara; 8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara; dan 9. Kepala Bappeda Kabupaten Simalungun.
”Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Adapun mengenai biaya, Pasal 3 Keppres ini menegaskan bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di Banten, Gubernur Atut Chosiyah selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Banten didampingi oleh Bupati Palembang Erwan Kurtubi selaku Wakil Ketua merangkap Anggota, disamping 9 (sembilan) anggota lainnya, yaitu: 1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten; 3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten; 4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Banten; 5.Kepala Bappeda Banten; 6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten; 7. Kepala BKPM dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten; 8.Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang; dan 9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
”Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012
Perpres No. 124/2012
Selain menunjuk Gubernur Sumut dan Gubernur Banten masing sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Sumut dan Banten, Presiden SBY pada hari yang sama telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Perpres No. 124/2012 itu, Presiden memberikan ketegasan tentang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional; susunan organisasi Dewan Kawasan; Sekretariat Dewan Kawasan; Administrator dan Pegawai Administrator.
Pasal 20 Perpres ini menyebutkan, Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu Gubernur, Wakil Ketua yaitu Bupati/Walikota di wilayah KEK, dan anggota.
Anggota Dewan KEK paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi: 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di Wilayah Provinsi; dan paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Sementara melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 Presiden SBY juga menunjuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai Ketua Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banten terhitung tanggal yang sama, 27 Desember 2012.
Sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Kawasan KEK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho didampingi oleh Bupati Simalungun JR Saragih sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan 9 pejabat lainnya sebagai anggota, yaitu: 1. Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM; 2. Kakanwil Bea dan Cukai Sumut; 3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun; 4. Kepala Kantor Imigrasi Medan; 5.Kepala Bappeda Sumut; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut;7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara; 8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara; dan 9. Kepala Bappeda Kabupaten Simalungun.
”Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Adapun mengenai biaya, Pasal 3 Keppres ini menegaskan bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di Banten, Gubernur Atut Chosiyah selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Banten didampingi oleh Bupati Palembang Erwan Kurtubi selaku Wakil Ketua merangkap Anggota, disamping 9 (sembilan) anggota lainnya, yaitu: 1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten; 3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten; 4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Banten; 5.Kepala Bappeda Banten; 6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten; 7. Kepala BKPM dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten; 8.Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang; dan 9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
”Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012
Perpres No. 124/2012
Selain menunjuk Gubernur Sumut dan Gubernur Banten masing sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Sumut dan Banten, Presiden SBY pada hari yang sama telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Perpres No. 124/2012 itu, Presiden memberikan ketegasan tentang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional; susunan organisasi Dewan Kawasan; Sekretariat Dewan Kawasan; Administrator dan Pegawai Administrator.
Pasal 20 Perpres ini menyebutkan, Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu Gubernur, Wakil Ketua yaitu Bupati/Walikota di wilayah KEK, dan anggota.
Anggota Dewan KEK paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi: 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah di Wilayah Provinsi; dan paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Sumber : http://www.setkab.go.id/
_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Presiden Tunjuk Gatot dan Atut Pimpin Dewan Kawasan KEK Sumut dan Banten
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/08/2013
Rating:
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/08/2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar