Permendagri No. 39/2011 Amanahkan Kerjasama dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba
Medan, (Analisa). Kesbangpol Linmas Sumut
Drs. H. Eddy Syofian mengatakan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011
mengamanahkan kerjasama Kemendagri, Pemprov dan Pemkab/Pemko dengan
ormas dan lembaga nirlaba lainnya di bidang kesatuan bangsa dan politik
yang terdaftar di pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemko.
Ormas, LSM dan lembaga
nirlaba lainnya yang melakukan kerjasama berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan dan berkoordinasi dengan lembaga atau unit
kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
"Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya penerima kerjasama yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap seluruh uang yang telah diterima," jelas Kaban Kesbangpol Linmas Sumut Drs. H Eddy Syofian MAP dalam satu kesempatan belum lama ini.
Tim perivikasi
Untuk melaksanakan kerjasama dimaksud dibentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh LSM, ormas dan atau lembaga nirlaba lainnya serta menilai pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh LSM, ormas dan lembaga nirlaba dimaksud.
Eddy Syofian mengemukakan menjadi tanggung jawab Pemda juga untuk menyosialisasikan 4 Pilar, pendidikan politik dan Bela Negara apalagi Pimpinan MPR pada November lalu telah melakukan MOU dengan para Gubernur se Indonedia di Gedung MPR agar Pemda dapat mengalokasikan anggaran di APBDnya untuk bersama menyosialisasikan hal tersebut.
"Bapak Plt Gubsu telah merespon dengan cepat tentang hal tersebut dan Kabupaten serta Kota diharapkan juga melakukan hal yang sama," ujar Eddy Syofian. (rel/hers)
"Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya penerima kerjasama yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap seluruh uang yang telah diterima," jelas Kaban Kesbangpol Linmas Sumut Drs. H Eddy Syofian MAP dalam satu kesempatan belum lama ini.
Tim perivikasi
Untuk melaksanakan kerjasama dimaksud dibentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh LSM, ormas dan atau lembaga nirlaba lainnya serta menilai pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh LSM, ormas dan lembaga nirlaba dimaksud.
Eddy Syofian mengemukakan menjadi tanggung jawab Pemda juga untuk menyosialisasikan 4 Pilar, pendidikan politik dan Bela Negara apalagi Pimpinan MPR pada November lalu telah melakukan MOU dengan para Gubernur se Indonedia di Gedung MPR agar Pemda dapat mengalokasikan anggaran di APBDnya untuk bersama menyosialisasikan hal tersebut.
"Bapak Plt Gubsu telah merespon dengan cepat tentang hal tersebut dan Kabupaten serta Kota diharapkan juga melakukan hal yang sama," ujar Eddy Syofian. (rel/hers)
_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Permendagri No. 39/2011 Amanahkan Kerjasama dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/01/2013
Rating:
Reviewed by PKS Deli Serdang
on
1/01/2013
Rating:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar