Top Ad unit 728 × 90

Permendagri No. 39/2011 Amanahkan Kerjasama dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba


(Analisa/istimewa) Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP atas nama Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST menyematkan pin peserta pendidikan politik bagi organisasi kemasyarakatan wanita Provinsi Sumatera Utara.
Medan, (Analisa). Kesbangpol Linmas Sumut Drs. H. Eddy Syofian mengatakan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 mengamanahkan kerjasama Kemendagri, Pemprov dan Pemkab/Pemko dengan ormas dan lembaga nirlaba lainnya di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terdaftar di pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemko.
Ormas, LSM dan lembaga nirlaba lainnya yang melakukan kerjasama berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan berkoordinasi dengan lembaga atau unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.

"Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya penerima kerjasama yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap seluruh uang yang telah diterima," jelas Kaban Kesbangpol Linmas Sumut Drs. H Eddy Syofian MAP dalam satu kesempatan belum lama ini.

Tim perivikasi

Untuk melaksanakan kerjasama dimaksud dibentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan penilaian terhadap perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh LSM, ormas dan atau lembaga nirlaba lainnya serta menilai pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh LSM, ormas dan lembaga nirlaba dimaksud.

Eddy Syofian mengemukakan menjadi tanggung jawab Pemda juga untuk menyosialisasikan 4 Pilar, pendidikan politik dan Bela Negara apalagi Pimpinan MPR pada November lalu telah melakukan MOU dengan para Gubernur se Indonedia di Gedung MPR agar Pemda dapat mengalokasikan anggaran di APBDnya untuk bersama menyosialisasikan hal tersebut.

"Bapak Plt Gubsu telah merespon dengan cepat tentang hal tersebut dan Kabupaten serta Kota diharapkan juga melakukan hal yang sama," ujar Eddy Syofian.  (rel/hers)

_________posted by: Admin DPD PKS Deli Serdang__________
Permendagri No. 39/2011 Amanahkan Kerjasama dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba Reviewed by PKS Deli Serdang on 1/01/2013 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by DPD PKS Deli Serdang © 2014 - 2015
Powered By Blogger | Jasa Web Galang

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.